Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai pintar (Handphone Android) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital diperoleh Penduduk dengan memenuhi persyaratan:
- Memiliki gawai pintar (Handphone Android); dan
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman KTP-el
Adapun langkah Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) dilakukan dengan cara:
- Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan link https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id melalui gawai pintar (Handphone Android);
- Penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan:
1) mengisi NIK, alamat email, nomor hand phone;
2) melakukan swafoto wajah (tanpa kaca mata dan masker);
3) melakukan scan QR Code di petugas layanan Dukcapil;
4) Penduduk akan mendapat informasi PIN melalui alamat email;
5) Penduduk melakukan Aktivasi akun Digital ID;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi telah melaksanakan sosialisasi sekaligus pelayanan pembuatan IKD yang bisa dilakukan melalui Desa - Desa se kabupaten Ngawi termasuk Di Desa Ketanggung, kecamatan Sine ,Identitas Kependudukan Digital mulai digunakan seluruh perangkat Desa Ketanggung, dan mulai disosialisasikan melalui lembaga Desa baik PKK maupun sampai Tingkat RT
Dengan adanya layanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ini diharapkan dapat memberikan Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Untuk pendaftaran IKD di desa Ketanggung bisa Menghubungi operator di : 081285170408